4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 23 Nov 2022 05:08 WIB
Kerangkeng Bupati Langkat kian diselidiki karena semakin terkuak fakta-fakta baru. Bagaimana hasil temuan dan fakta terbaru dari kerangkeng bupati Langkat?
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Medan -

Empat terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Stabat.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun mengatakan tuntutan keempat terdakwa tersebut sudah dibacakan oleh JPU Indra Ahmadi di ruang sidang pada Selasa (23/11).

"Iya benar, tuntutan Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, dan, Suparman Perangin Angin, kemudian Rajisman Ginting tadi sudah dibacakan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat terdakwa itu masing masing dituntut Jaksa dengan pidana delapan tahun penjara, di PN Stabat," sambungnya.

Tak hanya tuntutan delapan tahun penjara, keempat terdakwa itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan subsidair dua bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka juga terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng manusia tersebut dipergunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa diberikan imbalan atau upah.

Sementara itu, Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti juga sudah dituntut.

Anak Bupati Langkat nonaktif itu dituntut Jaksa dengan 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia, Senin (14/11) lalu di PN Stabat.

Jaksa Menyatakan terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.




(astj/astj)


Hide Ads