
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun
8 terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah di kasus tersebut.
8 terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah di kasus tersebut.
Pangdam I/BB Mayjen Achmad Daniel tidak mau berandai-andai tentang sanksi terhadap anak buahnya terlibat kasus kerangkeng. Dia menyerahkan kepada proses hukum.
Polda Sumut mengungkap fakta baru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat. Polisi mengatakan ada remaja yang disiksa karena kabur dari kerangkeng.
Polisi menahan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin, bersama 7 orang tersangka kasus kerangkeng manusia.