8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat Diserahkan ke Jaksa

8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat Diserahkan ke Jaksa

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 23:15 WIB
Penyerahan 8 tersangka kerangkeng Langkat dari Polda Sumut ke jaksa
Penyerahan 8 tersangka kerangkeng Langkat dari Polda Sumut ke jaksa (istimewa)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut), melimpahkan delapan tersangka beserta barang bukti kasus kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke Jaksa. Salah satu tersangka itu adalah anak sulung Terbit, Dewa Perangin-Angin.

"Benar, untuk tahap II nya hari ini," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (23/6/2022).

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," sebut Yos.

ADVERTISEMENT

Setelah serah terima dari tim penyidik Polda Sumut, delapan tersangka itu terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," sebut Yos.

Yos menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Seperti diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusida di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang, sementara Terbit yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini masih dalam proses penahanan KPK.




(dhm/afb)


Hide Ads