
PPA NTB Minta Terapkan UU TPKS terkait Perkosaan Mahasiswi di Bima
Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota terapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) terkait kasus dugaan perkosan mahasiswi oleh staf kampus di Bima.
Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota terapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) terkait kasus dugaan perkosan mahasiswi oleh staf kampus di Bima.
KOPRI PMII PKC Bali-Nusra berharap pihak STKIP Bima memberi pendampingan terhadap korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang staf kampus setempat.
Round-up. Kasus dugaan kekerasan seksual kini muncul di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sebelumnya, awal Januari, dugaan kasus serupa terjadi di UMY.
Kasus pemerkosaan 3 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh eks aktivis BEM UMY memasuki babak baru. Terduga pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan.
Mahasiswa UMY terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA alias OCD telah di-DO secara tetap dengan tidak hormat. MKA disebut menerima sanksi DO tersebut.
Pengacara menegaskan bahwa MKA tidak melakukan perkosaan terhadap ketiga mahasiswi UMY seperti yang telah dituduhkan.
Akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah adanya 3 dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang mahasiswa UMY berinisial MKA. Berikut perjalanan kasusnya.
Hingga saat ini polisi juga belum menangani kasus tersebut karena belum ada laporan dari korban.
Pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berinisial MKA (OCD) terus diburu netizen. Ini kronologisnya.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya mengambil sikap atas ulah bejat mahasiswanya yang melakukan perkosaan 3 mahasiswinya. Ini 9 fakta terbarunya.