
Penegakan Hukum Pidana dalam Skandal Seksual Guru Besar UGM
Sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana.
Sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana.
Profesor Edy Meiyanto telah dipecat sebagai dosen di UGM usai jadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Dia masih menerima gaji karena masih berstatus ASN.
Kasus kekerasan seksual di UGM melibatkan Profesor Edy Meiyanto yang dipecat sebagai dosen. Status guru besar dan ASN-nya masih dalam kajian Kemendiktisaintek.
UGM memberhentikan Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena kasus kekerasan seksual. Kemdiktisaintek sedang mengkaji status guru besar dan PNSnya.
Edy Meiyanto dipecat dari guru besar farmasi UGM karena kasus kekerasan seksual. Pihak kampus fokus pendampingan korban, sementara laporan pidana belum ada.
Edy Meiyanto, guru besar Farmasi UGM, dipecat akibat kasus kekerasan seksual. Simak profil Edy Meiyanto dan riwayat pendidikan serta kariernya di sini.
Kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM melibatkan Prof Edy Meiyanto yang dipecat setelah penyelidikan. UGM menegaskan sanksi sesuai peraturan.
Universitas Gadjah Mada memecat Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, karena terlibat kasus kekerasan seksual. Sanksi dijatuhkan sesuai peraturan UGM.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM melibatkan seorang guru besar. Begini kronologinya.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menghadapi kasus kekerasan seks melibatkan Guru Besar Edy Meiyanto. Dia kini terancam sanksi dipecat.