
ASN Dinas PUPR Banggai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah Rp 1,6 M
ASN Dinas PUPR Banggai, Amuri Mohammad, ditetapkan tersangka korupsi proyek air limbah senilai Rp 1,6 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Palu.
ASN Dinas PUPR Banggai, Amuri Mohammad, ditetapkan tersangka korupsi proyek air limbah senilai Rp 1,6 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Palu.
Kejati Sulteng selidiki dugaan korupsi 3 proyek jalan di Dinas PUPR Parimo dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Penyidikan dimulai awal 2025.
Kejati Sulteng menyelidiki dugaan PT Kurnia Luwuk Sejati beroperasi di hutan lindung. 16 saksi, termasuk pejabat daerah, telah diperiksa dalam kasus ini.
Kejati Sulteng menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 13,47 miliar di Disdikbud Poso. Kepala Disdikbud dan 2 ASN telah diperiksa.
Kejati Sulteng menyelidiki dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa yang mencaplok lahan HGU milik PTPN XIV. Alat berat disita, namun belum ada tersangka.
Oknum ASN Untad, FZ, dan Direktur CV TP jadi tersangka korupsi pengadaan alkes dengan kerugian negara Rp 3 miliar. Kejati Sulteng terus mendalami kasus ini.
Seorang pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka dana hibah untuk Pilgub Sulteng tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 903 juta.
MAKI gugat praperadilan Kejati Sulteng karena tak menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap di KUPP Kelas III Bunta.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan usai KPK mengambil alih kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara. MAKI meminta hal itu dievaluasi.
MAKI melaporkan menuding Kejati Sulteng ke Kejagung terkait dugaan penyimpangan saat menerbitkan surat legal opinion (LO) tambang nikel.