Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) karena tak menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta. MAKI menilai Kejati Sulteng tak sepatutnya menyetop penyidikan kasus tersebut.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu (PN Palu) pada Senin (13/3) kemarin. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 03/Pid.Prap/2023/PN.Palu.
"Telah didaftarkan gugatan praperadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, MAKI menyebut jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap di KUPP Bunta tersebut pada Juli 2022. Jaksa pun telah menetapkan mantan Kepala KUUP Kelas III Bunta, Dean Granovic dan Direktur PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) Soehartono sebagai tersangka.
Boyamin Saiman menegaskan pihak pemberi yakni DN dan NY dari cabang PT (AMS) di Bunta haruslah dimaknai bukan karena keterpaksaan atau pemerasan dikarenakan berlangsung berturut-turut selama 3 tahun dan tidak pernah melaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya sehingga pemberian berdasar sukarela dalam kategori pemberi suap.
"Bahwa Kejati Sulteng hingga saat ini belum menetapkan sebagai tersangka kepada pihak pemberi DN dan NY
dari cabang PT (AMS) di Bunta padahal pihak pemberi lain yaitu Soehartono alias Herry telah status terdakwa di
Persidangan Pengadilan Negeri/Tipikor Palu," katanya.
Dengan demikian, MAKI meminta Pengadilan Negeri Palu menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo. MAKI juga meminta hakim menyatakan Kejati Sulteng selaku termohon telah melanggar karena tidak menetapkan tersangka baru kepada DN dan NY.
"Memerintahkan termohon Kejati Sulteng untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan," ujar Boyamin Saiman.
(hmw/sar)