Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) Morowali Utara (Morut) yang diduga mencaplok lahan kawasan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Penyidik telah memeriksa direktur PT RAS dan menyita sejumlah alat berat di lokasi.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT RAS dalam HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Laode menerangkan kasus itu mulai diusut tahun 2023. Pihaknya pun telah menyita alat berat milik PT RAS berupa buldozer, dump truck, motor grader dan light truck pada Senin (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Kejati Sulteng melakukan penyitaan terhadap aset PT RAS berupa 1 unit buldozer, 1 unit compactor, 1 unit motor grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set," terangnya.
Lebih jauh, dia menyebut penyidik juga telah memeriksa Direktur PT RAS, Doni Yoga Pradana pada Rabu (9/10) kemarin. Kendati begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada tersangka," sebutnya.
Laode mengaku belum mengetahui pasti sejak kapan PT RAS beroperasi di wilayah HGU milik PTPN. Di sisi lain, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara di kasus tersebut.
"Saya cek ulang di Pidsus infonya (terkait sejak kapan PT RAS beroperasi di wilayah HGU PTPN XIV)," imbuhnya.
Untuk diketahui, PT RAS merupakan anak perusahan PT Astra Agro Lestari. Perusahaan tersebut bergerak di perkebunan sawit.
(sar/hsr)