Oknum ASN Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial FZ (48) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kampus dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Direktur CV Satria Bayu Aji berinisial TP (61) turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Laode menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut akhir tahun 2023. Pihaknya menetapkan FZ dan TP sebagai tersangka pada Senin (23/9) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan, tersangka FZ merupakan ASN di Untad yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan alkes dengan total anggaran Rp 10 miliar. FZ diduga memanfaatkan jabatannya untuk bekerja sama dengan TP melakukan mark up harga alkes.
"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara Rp 3.094.344.295," ungkapnya.
Laode menambahkan tersangka FZ sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng pada Senin (23/9) namun tiba-tiba mengalami sakit. Sementara tersangka TP setelah diperiksa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.
"Tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan," jelasnya.
Hingga kini Kejati Sulteng masih mendalami kasus korupsi pengadaan alkes laboratorium Fakultas Kedokteran Untad. Laode mengaku tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang juga terlibat.
(sar/ata)