Pejabat Bawaslu Sulteng Korupsi Dana Hibah Rp 903 Juta Jadi Tersangka-Ditahan

Sulawesi Tengah

Pejabat Bawaslu Sulteng Korupsi Dana Hibah Rp 903 Juta Jadi Tersangka-Ditahan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 07 Jun 2024 12:45 WIB
Kejati Sulteng tahan tersangka korupsi dana hibah.
Foto: Kejati Sulteng tahan tersangka korupsi dana hibah (Dok. Istimewa)
Palu -

Seorang pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilgub Sulteng tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 903 juta. Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.

"Penyidik pada bidang Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan atas tersangka SL," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sopyan kepada detikcom, Jumat (7/6/2024).

Laode mengatakan SL ditetapkan tersangka pada Maret 2024. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap SL pada Kamis (6/6) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan SL merupakan pejabat di Bawaslu Sulteng yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat itu kata dia, Bawaslu Sulteng mendapatkan dana hibah dari Pemprov Sulteng sebesar Rp 56 miliar.

"Tersangka SL selaku PPK dalam penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020. Jumlah anggaran Rp 56 miliar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, SL diduga melakukan penyimpangan dana hibah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 903 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng sejumlah Rp 903.629.818," ungkap Laode.

Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.




(ata/hsr)

Hide Ads