
Tersangka Kasus Korupsi Kolam Renang di Madiun Meninggal di Tahanan
Tahanan Kejari Madiun, Jaelono, meninggal setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kolam renang. Pihak kejaksaan masih menyelidiki penyebabnya.
Tahanan Kejari Madiun, Jaelono, meninggal setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kolam renang. Pihak kejaksaan masih menyelidiki penyebabnya.
Kejari Madiun digugat praperadilan terkait penetapan tersangka Jaelono di kasus dugaan korupsi proyek kolam renang. Tindakan Kejari dinilai lampaui kewenangan.
Kejari Madiun menahan Kepala Kesbangpoldagri Madiun, Mashudi. Mashudi ditahan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun 2016-2017.
Kejari Kabupaten Madiun menetapkan lima tersangka korupsi dana aspirasi atau hibah Pemprov Jatim yang merugikan negara hingga Rp 300 juta.
Kejari Madiun memeriksa Sekretaris DPRD Madiun soal dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp 1,5 miliar. Pemeriksaan berlangsung 3 jam.
Kejari Madiun memeriksa 50 orang di kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD. Dugaan korupsi itu berupa pembangunan 2 kolam renang mangkrak senilai Rp 1,5 M.
Eks Kepala Kejari Madiun Andi Irfan telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Irfan selanjutnya akan menjalani tes urine di lab Forensik Polda Jatim.
Kajati Jatim menegaskan bahwa Eks Kajari Madiun Andi Irfan Syafrudin dicopot oleh Kejagung karena kasus narkoba, bukan karena pungli.
Kajari Madiun yang baru menjabat 4 bulan resmi dicopot Kejagung seminggu lalu karena diduga terlibat kasus pungutan liar. Dia juga diduga main narkoba.
Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI. Padahal pria asal Makassar tersebut baru menjabat empat bulan.