Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Mashudi. Mantan Kabag Prokopim Pemkab Madiun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun 2016-2017.
"Penahanan sejak hari ini karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (22/1/2025).
Oktario menyampaikan bahwa penahanan Mashudi terhitung mulai hari ini sejak penetapan tertangkap hingga 20 hari ke depan. Kejari Madiun akan segera melimpahkan ke pengadilan jika semua berkas telah lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan segera dilimpahkan ke penuntut umum apabila berkas telah siap," jelas Oktario.
Oktario menambahkan bahwa Mashudi jadi tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun 2016-2017. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai camat di Kecamatan Sawahan.
"Saat itu beliau menjabat sebagai camat," tandas Oktario.
Diketahui dua orang yang sudah jadi tersangka terlebih dahulu yakni mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kabupaten Madiun. Yakni mantan Kepala Desa Cabean Kecamatan Sawahan Andi Wibowo serta sekdes Wahyudi yang ditangani oleh Polres Madiun Kota.
(abq/iwd)