5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Rp 121 Juta di Madiun

5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Rp 121 Juta di Madiun

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 00:01 WIB
Korupsi proyek talud di Madiun
5 Tersangka proyek pembangunan talud di Madiun (Foto: istimewa)
Madiun -

Kejari Kabupaten Madiun menetapkan lima tersangka korupsi dana aspirasi atau hibah Pemprov Jatim yang merugikan negara hingga Rp 300 juta. Kelima tersangka langsung ditahan.

"Betul kelima tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi detikJatim Kamis (19/9/2024)

Ario menyatakan kelima tersangka yang ditahan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Kelima tersangka yakni SUM (Ketua pokmas), SUW (Bendahara Pokmas), dan tiga pelaksana proyek yakni TA, AR dan FO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelima tersangka yang kami tahan yakni SUM (Ketua pokmas), SUW (Bendahara Pokmas), dan tiga pelaksana proyek yakni TA, AR dan FO. Kelimanya kami tahan di Lapas Kelas I Madiun," jelas Ario.

Dikatakan Ario, penahanan kelima tersangka untuk kelancaran proses persidangan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo-Surabaya. Saat ini tim sementara menyusun dakwaan lima terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Kelima tersangka dijerat dengan tudingan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dimana sumber anggaran dana aspirasi DPRD Jatim tahun anggaran 2020 sebesar Rp 300 juta. Dalam kasus itu negara dirugikan Rp 121 juta," papar Ario.

Sebelumnya Satreskrim Polres Madiun telah menangani dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2020. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri S selaku Ketua Pokmas, SU selaku Bendahara Pokmas dan TA selaku pelaksana proyek.

Proyek pembangunan talud irigasi di Desa Warurejo itu memang bersumber dari dana aspirasi DPRD Jatim. Pembangunan talud irigrasi bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 300 juta.

Lokasinya berada tidak jauh dari kediaman keluarga Ristu Nugroho. Proyek pembangunan talud tersebut diduga tidak memenuhi standar dari nilai anggaran.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads