Kejari Madiun 3 Jam Periksa Sekretaris DPRD Soal Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Kejari Madiun 3 Jam Periksa Sekretaris DPRD Soal Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 08 Mei 2024 18:51 WIB
Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono
Sekretaris DPRD Madiun Yudi Hartono usai menjalani pemeriksaan di Kejari Madiun (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun -

Sekretaris DPRD (Sekwan) Madiun Yudi Hartono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari). Yudi diperiksa terkait dugaan korupsi dana aspirasi pembangunan 2 kolam renang senilai Rp 1,5 miliar.

"Betul kami memang jadwalnya minggu ini memeriksa Sekretaris DPRD," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024).

Sesuai surat pemanggilan itu, Yudi diminta membawa data kegiatan aspirasi masyarakat tahun 2019-2021. Dia memenuhi permintaan penyidik. Namun data yang dibawa tidak sesuai, yakni data tahun anggaran 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang dibawa dokumen tahun 2023 dan yang kita butuhkan tahun 2019-2021 jadi kita tolak," kata Wibowo.

Meski demikian Wibowo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yudi Hartono berlangsung 3 jam. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan sekitar 3 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," jelas Wibowo.

Wibowo menambahkan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun dalam waktu dekat. Setelah itu akan bergilir memanggil satu per satu anggota DPRD Madiun.

"Nanti kamj jadwalkan lagi pemeriksaan dalam waktu dekat dilanjutkan anggota DPRD yang (diduga) terlibat," kata Wibowo.

Sementara itu, Yudi yang datang ke Kantor Kejari Madiun naik mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AE 30 EP enggan berkomentar banyak.

"Iya benar diperiksa seperti yang diberitakan itu," kata Yudi singkat.

Soal materi pemeriksaan, Yudi mempersilakan wartawan menanyakan langsung ke penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

"Langsung tanyakan ke penyidik saja ya," tandas Yudi sambil bergegas ke mobilnya.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Madiun sudah memeriksa 50 orang terkait dugaan korupsi dana aspirasi DPRD senilai Rp 1,5 miliar.

Dana aspirasi itu sedianya digunakan untuk membangun 2 kolam renang di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Tapi proyek itu kini mangkrak.




(dpe/iwd)


Hide Ads