Dalih Kejati Jatim Soal Staf Kejari Madiun Diduga Peras Kades

Round Up

Dalih Kejati Jatim Soal Staf Kejari Madiun Diduga Peras Kades

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 03 Jan 2026 09:40 WIB
Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers bersama awak media
Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan tidak ada penangkapan terhadap oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun terkait dugaan pemerasan. Oknum jaksa tersebut hanya diamankan untuk dimintai klarifikasi atas informasi yang beredar.

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, informasi soal penangkapan jaksa di Madiun tidak benar. Menurutnya, Kejati Jatim hanya melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepala desa.

"Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan," kata Saiful Bahri kepada awak media saat ditemui di Kejati Jatim, Sabtu (3/12/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa menimbulkan kegaduhan. Maka dari itu, ia mengaku perlu memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.

Eks Aspidsus Kejati Jatim itu menegaskan, pihaknya hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima sejak 31 Desember 2025, sebagaimana yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Menurutnya, bukan penangkapan maupun pemeriksaan pidana terhadap oknum jaksa dari Kejari Madiun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Saiful menyatakan tak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun.

Menurut Saiful, tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Hasilnya, terungkap bahwa memang sempat ada inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar. Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut 'omah lor' dan 'omah kidul', yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Saiful menyebut, rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing institusi. Tapi, inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.

"Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah," lanjutnya.

Saiful mengungkapkan rencana tersebut tidak pernah terealisasi. Sebab, tak semua kepala desa menyetujuinya.

"Dalam rapat kepala desa bersama camat, ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau. Sehingga pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian tersebut dibatalkan," tuturnya.

Kejati Jatim baru menerima informasi terkait isu tersebut pada 30 Desember 2025, sehingga langsung melakukan langkah klarifikasi dengan memanggil jaksa intelijen, kepala desa, camat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun.

Oknum jaksa yang diperiksa, sambung Saiful, tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut. Bahkan, pemberian itu dibatalkan sebelum dilaksanakan.

"Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai. Informasi yang menyebutkan Kejati Jatim melakukan penangkapan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan dari kami terkait pemberian uang tersebut," jelasnya.

Perihal motif rencana pemberian uang, Saiful menegaskan hal tersebut hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari sebagian kepala desa atas pendampingan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, tak ada motif perkara tertentu, melainkan ucapan terima kasih karena selama ini APH memberikan pendampingan paralegal terkait pengelolaan dana desa.

Kini, Saiful memastikan bahwa jaksa yang sempat dimintai klarifikasi kini tetap bekerja seperti biasa. Sebab, hasil klarifikasi tidak terbukti. Ia berharap agar pemberitaan ke depan dapat lebih berimbang dan tidak langsung menggunakan narasi negatif yang dapat menimbulkan kegaduhan.

"Kami berharap berita ini tidak lagi berkembang ke mana-mana dan tidak ada salah kutip. Kami sampai ditelepon dari Jakarta pagi-pagi karena isu ini. Kalau bisa, jangan langsung menggunakan bahasa yang negatif agar tidak menimbulkan kegaduhan," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST memastikan oknum staf di Kejaksaan Negeri Madiun telah diamankan untuk kepentingan klarifikasi internal. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami mengamankan sumber daya organisasi," kata Agus, Kamis (1/1/2026).

Agus menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk. Ia menyatakan langkah cepat itu diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas institusi Adhyaksa di Jatim.

"Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, namun tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Agus mengungkapkan proses yang dilakukan bukan penindakan hukum. Namun melakukan klarifikasi awal dengan maksud memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.

"Kami ingin memastikan, apakah laporan tersebut benar atau tidak. Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan," imbuhnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads