Tahanan Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat Terlibat Kasus 2.971 Ekstasi

Tahanan Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat Terlibat Kasus 2.971 Ekstasi

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 14 Mar 2026 18:02 WIB
Tahanan Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat Terlibat Kasus 2.971 Ekstasi
ILustrasi mayat (Foto: Dok.Detikcom)
Langkat -

Terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha tewas kecelakaan usai kendaraan yang ditumpanginya saat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, mengalami kecelakaan. Mahlul merupakan pelaku yang terlibat dalam peredaran sebanyak 2.971 ekstasi.

"(Kasus) narkotika jenis ekstasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (14/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nardo mengatakan dalam kasus ini, Mahlul telah menjalani sidang tuntutan dengan tuntutan 16 tahun penjara.

"(Dituntut) 16 tahun penjara," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari dakwaan primair JPU seperti tertuang di laman SIPP PN Stabat, kasus itu berawal pada 13 Juni 2025. Saat itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi soal adanya bandar narkoba di wilayah Aceh. Pihak kepolisian pun melakukan undercover buy dan berkomunikasi dengan pelaku MB (DPO)

Saat itu, MB mengatakan bahwa dirinya memiliki stok ekstasi. Petugas kepolisian yang tengah menyamar itu pun berniat untuk membelinya.

Mereka berencana akan bertemu di pintu Tol Tanjung Pura, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kamis, 19 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB. Namun, pada hari pertemuan, MB menyatakan bahwa narkoba itu telah dititipkannya kepada orang suruhannya yang belakangan diketahui adalah Mahlul.

"Sesampainya di pintu Tol Tanjung Pura, tepatnya di pinggir jalan sekira pukul 05.52 Wib saksi Joko Sugito (polisi) mendapatkan telepon dari yang tidak saksi kenal dan mengatakan orang suruhan dari MB," isi dakwaan JPU.

Mahlul pun menanyakan soal keberadaan personel polisi tersebut. Pada saat yang bersamaan, sejumlah petugas kepolisian lainnya telah berada di lokasi. Petugas pun melihat mobil Kijang Innova yang diduga dikemudikan Mahlul.

Setelah ekstasi itu ditunjukkan pelaku, petugas kepolisian pun langsung mengamankannya. Total ekstasi yang dibawa Mahlul itu sebanyak nyak 2.971 butir.

Usai diamankan, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyangkakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sebelumnya diberitakan, Mahlul Ridha melarikan diri dari PN Stabat, Langkat. Nahasnya, saat proses melarikan diri itu, kendaraan yang ditumpangi terdakwa kecelakaan dan membuat Mahlul harus kehilangan nyawanya.

Nardo mengatakan terdakwa kabur usai menjalani persidangan di PN Stabat pada Kamis (12/3) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, agenda persidangan adalah replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah selesai sidang, sidangnya agendanya replik dari jaksa penuntut umum," kata Nardo.

Setelah itu, kata Nardo, terdakwa Mahlul dibawa ke ruang tahanan yang berada di pengadilan tersebut. Namun, saat ditahan itu, pelaku ternyata berupaya merusak gembok sel hingga berhasil keluar.

Nardo mengatakan petugas kejaksaan langsung melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pelaku. Namun, saat proses pencarian itu, pihaknya menerima informasi bahwa angkutan yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada Kamis malam.

Angkot tersebut kecelakaan usai menabrak pohon. Dalam peristiwa itu, Mahlul menjadi salah satu korban kecelakaan.

"Secara maksimal kemarin ya, tim intel, Pak Kajari langsung, kita bergerak cepat. Kita mendapatkan informasi pergerakan-pergerakannya (terdakwa) ke mana. Jadi, di tengah-tengah kita melakukan pengejaran, ternyata dia (terdakwa) kecelakaan," kata Nardo.

Nardo menyebut terdakwa Mahlul sempat dilarikan ke RSUD Langsa usai kecelakaan itu. Namun, nyawa terdakwa tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3) dini hari.




(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads