Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hari ini. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan smart board tahun 2024.
"Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smart board," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Jumlah anggaran pengadaan smart board itu senilai Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat 2024. Untuk kerugian negara atas dugaan korupsi ini masih dilakukan perhitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50 miliar, sejauh ini masih kita lakukan perhitungan (dugaan kerugian negara)," ujarnya.
Nardo menjelaskan jika mereka mengambil sejumlah dokumen saat penggeledahan itu. Hingga saat ini sudah ada 112 orang yang diperiksa dalam perkara ini dengan status saksi.
"Yang diperiksa sebagai saksi sudah ada sebanyak 112 orang," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi ini disebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak Kejari Langkat kemudian menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga melakukan penyidikan.
"Adanya laporan dari masyarakat tentunya, setelah ditelaah segala macam ternyata ada indikasi maka kita lakukan penyidikan," tuturnya.
(nkm/nkm)