Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board

Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Nov 2025 15:30 WIB
Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board
Foto: Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy (Facebook M Faisal Hasrimy)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy soal dugaan korupsi pengadaan smart board tahun 2024. Faisal rencananya diperiksa hari ini.

"Benar, hari ini agenda pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, saudara Faisal Hasrimy, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggaran 2024," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (26/11/2025).

Namun, kata Nardo, Faisal tidak menghadiri pemanggilan itu dengan alasan tengah perjalanan dinas ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat perintah dari Sekda untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyampaikan bahwa pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, kata Nardo, Faisal juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Faisal.

"Ini adalah pemanggilan yang kedua. Pada saat yang pertama juga tidak dihadiri dengan alasan sakit. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Langkat juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smart board tahun 2024.

"Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard," kata Ika Lius Nardo saat dihubungi, Kamis (11/9).

Jumlah anggaran pengadaan smart board itu senilai Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat 2024. Untuk kerugian negara atas dugaan korupsi ini masih dilakukan perhitungan.

Kasus dugaan korupsi ini disebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak Kejari Langkat kemudian menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga melakukan penyidikan.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads