Jaksa menuntut mantan Lurah Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Ilhamudi, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu Ilhamudi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 181 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan sidang tuntutan ini berlangsung pada 23 Oktober 2023.
"Terdakwa Ilhamudi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Sabri kepada detikSumut, Selasa, (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ilhamudi dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar denda.
"Membebani Terdakwa Ilhamudi untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," terangnya.
Terdakwa juga dikenakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 181 juta lebih. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang demi menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda terdakwa tak mencukupi menutupi yang pengganti akan diganti dengan tindak pidana penjara selama 1 tahun.
"Tidak hanya itu terdakwa Ilhamudi juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 181 juta," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari pembangunan sumur bor sebanyak tiga titik di Kelurahan Bukit Jengkol tahun 2020. Namun pembangunan tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.
Bahkan salah satu dari pembangunan sumur bor hanya berfungsi selama seminggu. Dari kejahatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta lebih.
(astj/astj)