
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka Korupsi BUMD
Kejari Bangkalan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Tersangka ditahan setelah penyalahgunaan dana Rp 14,8 miliar terungkap.
Kejari Bangkalan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Tersangka ditahan setelah penyalahgunaan dana Rp 14,8 miliar terungkap.
Eks Plt Direktur BUMD Bangkalan periode 2019-2021 berinisial MK (65) ditangkap Kejari setempat. Ia diduga korupsi dengan modus perjanjian kerjasama investasi.
Kejari Bangkalan memusnahkan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan ini setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Kejari Bangkalan menahan 2 pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, Madura. Mereka ditahan karena terbukti melakukan korupsi dengan memalsukan emas milik nasabah