Kejari Bangkalan menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya. Tiga tersangka baru itu yang merupakan direksi PT Tonduk Majeng Madura itu pun resmi ditahan.
Kepala Kejari Bangkalan Suhartono menyatakan ketiga tersangka itu adalah hasil pengembangan tersangka sebelumnya Moh Kamil, Eks Direktur Utama BUMD Sumber Daya periode 2019-2021. Kejari Bangkalan saat ini berupaya paksa menahan 3 tersangka yang terlibat kasus Tipikor BUMD PT Sumber Daya.
"Tersangka pertama, Abdul Qodir selaku direktur utama, Uptori selaku direktur dan Syafiullah Syarif selaku Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, sejak hari ini resmi ditahan," terangnya, Senin (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 5 jam. Selain menyeret PT Tonduk Majeng Madura, kasus penyertaan modal itu juga melakukan penyidikan pada UD Mabruq RMS, dan CV Prima Jaya.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut kasus investasi modal pada 2020-2021, selama masa jabatan Moh Kamil selaku direktur utama BUMD Sumber Sejahtera," imbuhnya.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Sedangkan PT Sumber Daya menyertakan modal Rp 14.815.000.000 untuk Proyek yang digarap PT Tonduk Majeng.
Dana itu untuk pembangunan kompleks perumahan di kawasan Arosbaya Bangkalan. Tetapi dalam perjalanannya dana itu diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan konstruksi.
"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara dari keterlibatan PT Tanduk Majeng Madura sekitar Rp 14.815.000.000," katanya.
Suhartono tidak menjelaskan secara detail, penyalahgunaan dana yang digunakan oleh masing-masing pelaku. Menurutnya ketiga pelaku itu dinilai orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru nantinya. Kita akan lihat proses lanjutan nantinya, apakah akan ada pihak lain yang menjadi tersangka," pungkasnya.
(dpe/hil)