Mantan Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan periode 2019-2021 berinisial MK (65) ditangkap Kejari setempat. Ini karena MK diduga korupsi dengan modus perjanjian kerjasama berkedok investasi.
Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi mengatakan MK diduga menyalahgunakan uang yang digunakan untuk modal usaha BUMD pada PT AMAN yang bergerak di bidang kontruksi.
"Jadi penyalahgunaan uang tersebut terjadi dua kali yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp 500 juta dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 miliar," kata Fahmi, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menyebut, dana senilai Rp 1,5 miliar itu seolah-olah digunakan sebagai modal kerjasama dengan PT AMAN. Namun setelah ditelusuri penyertaan modal itu fiktif.
"Semua itu fiktif dan dana tersebut diduga dikorupsi saat beliau menjabat pada 2019-2021," terang Fahmi.
Perintah penyidikan pada MK sendiri dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu dan pada 27 Agustus 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka. Mantan PNS Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini kini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
"Akan ditahan selama 20 hari dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," tandas Fahmi.
Saat ini, Kejari Bangkalan terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut. Sebab kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya, pada bulan Juni tahun 2023 lalu MK sempat memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. Salah satunya yakni diberikan pada salah satu mantan bupati Bangkalan.
(abq/iwd)