
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka Korupsi BUMD
Kejari Bangkalan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Tersangka ditahan setelah penyalahgunaan dana Rp 14,8 miliar terungkap.
Kejari Bangkalan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Tersangka ditahan setelah penyalahgunaan dana Rp 14,8 miliar terungkap.
Eks Plt Direktur BUMD Bangkalan periode 2019-2021 berinisial MK (65) ditangkap Kejari setempat. Ia diduga korupsi dengan modus perjanjian kerjasama investasi.
Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan PKH 2017-2021 di Bangkalan memasuki persidangan. Salah satu terdakwa diketahui mengembalikan uang yang dikorupsi.
Sudah lebih dari sebulan eks kades Kelbung, Bangkalan tersangka korupsi PKH jadi buronan Kejari Bangkalan. Hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
S, mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Galis ditetapkan jadi tersangka korupsi PKH. Ia menjabat periode 2017-2021. Selama diperiksa ia selalu mangkir.
SA (34) kades Dlambah, Bangkalan ditetapkan jadi korupsi alokasi Dana Desa (ADD). Ironisnya, meski sudah tersangka, ia tak ditahan polisi.
Tiga pejabat di Bangkalan dilaporkan diperiksa KPK. Sekda Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah enggan mengomemtari dan membantah ada OTTK KPK.
Empat perangkat Desa di Bangkalan korupsi APBDes. Modusnya, mereka melakukan pengadaan barang dan proyek fiktif yang tak sesuai rencana anggaran biaya.
Kejari Bangkalan kembali menetapkan tersangka kasus korupsi dana bantuan PKH. Kali ini tersangka berinisial AGA (37) berperan sebagai koordinator PKH.
Dua koruptor dana PKH Bangkalan senilai Rp 2 miliar kembali ditangkap. Kali ini adalah AM (34) dan SI (40). Mereka berperan mencairkan dana dan pendamping PKH.