
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M
Tiga hakim PN Surabaya disidang atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya. Ketiganya didakwa terima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Tiga hakim PN Surabaya disidang atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya. Ketiganya didakwa terima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebanyak tiga hakim menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, Dini Sera.
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindahkan ke Jakarta dari Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan suap. Kejagung terus mendalami aliran uang suap tersebut.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera terus diusut Kejagung. Terbaru Kejagung memeriksa sejumlah keluarga Lisa Rahmat.
Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu kini ikut menyeret anggota keluarga dari Ronald Tannur.
Buntut suap 3 hakim PN Surabaya, menyeret beberapa orang untuk diperiksa. Menyusul ayah Ronald Tannur, Edward tannur, adik Ronald Tannur dan seorang staf PN
Satu-satu anggota keluarga Tannur diperiksa di kasus penyuapan trio hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbaru adik Ronald Tannur juga turut diperiksa.
Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan ada satu staf PN Surabaya diperiksa di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Meski demikian, Mia tak menyebut rinci.