
Potret 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Divonis Bersalah
Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian dini sera.
Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian dini sera.
Ironi trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis buntut menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat ingin mengakhiri hidup sebelum mengakui suap yang diterimanya dalam pembebasan Ronald Tannur.
Kakak kandung hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, Arif Budi Harsono, menjelaskan asal-usul safe deposit box (SDB) Heru.
Dalam sidang, salah satu jawaban fenomenal Ronnald Tannur ialah pengakuan tak merasa bersalah atas tewasnya Dini Sera yang diketahui merupakan pacarnya.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang ke hakim nonaktif PN Surabaya yang membebaskan Ronald, Heru Hanindyo.
Ronald Tannur menyampaikan rasa bersalahnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejagung melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Zarof segera diadili.
Kejagung menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Uang tunai dari 3 mata uang yang mencapai Rp 21 miliar ditemukan dari 2 kediaman mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Jakarta dan Palembang.