Buntut kasus suap 3 hakim PN Surabaya, menyeret beberapa orang. Salah satunya Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu ayah dan adik Ronald Tannur juga turut diperiksa. Edward Tannur diperiksa Kejati Jatim selama 7 jam. Keduanya sama-sama diperiksa 7 jam.
"Puji Tuhan pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar. Tadi pemeriksaan Pak Edward Tannur 7 jam sebagai saksi dan ya kita tetap kooperatif," kata Filmon Lay, pengacara Edward, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma bisa sampaikan, Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang dan beliau tadi diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Filmon menegaskan hanya membela klien. Sehingga Filmon mengarahkan untuk bertanya kepada penyidik yang bersangkutan secara langsung, bukan bertanya kepadanya.
"Kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranah kami, itu ranah penyidikan. Kami hanya membela hak-hak dari klien kami. Total 7 jam pemeriksaan, kalau pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana tanyakan langsung kepada penyidik," urainya
"Secara substansi materi yang ada di luar sana, sekalian kita klarifikasi. Alangkah baiknya mendapatkan jawaban klarifikasi di pihak penyidik. Karena seperti kami sampaikan di awal, puji tuhan Pak Edward malam ini bisa pulang. Karena agenda hari ini sebagai saksi," tandasnya.
Filmon memberi konfirmasi bahwa pemeriksaan adik Ronald Tannur sama halnya dengan Edward Tannur yakni selama 7 jam.
"Saudara Ronald Tannur ada, adiknya Ronald Tannur yang hadir tadi. Adiknya diperiksa, tidak hanya Pak Edward," jelas Filmon.
Kajati Jatim, Mia Amiati mengaku pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan kasus suap.
"Sudah disampaikan tadi, sekarang memang masih ada pemeriksaan terhadap ayahnya dan satu staf PN. Ada keterikatan masalah administrasi, dan tidak ada kaitannya dengan suap menyuap staf PN tersebut," kata Mia kepada detikJatim.
Informasi yang dihimpun detikJatim di lokasi, Edward Tannur diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 18.26 WIB, pemeriksaan di Kajati Jatim masih berlangsung.
"Masih-masih berlangsung pemeriksaan di Kejaksaan. Tadi diminta keterangan, masalahnya dia mengurus administrasi perkara. Tidak ada kaitan dengan yang lain, penangkapan tiga hakim PN itu tidak ada masalah dengannya, karena dia hanya mengurus administrasi perkara," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar seperti dilansir dari detikNews, Senin (4/11/2024).
(abq/fat)