Penahanan ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindah ke Jakarta. Sebelumnya, Meirizka ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Diketahui, Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membeberkan alasan pemindahan penahanan Meirizka ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, bukan tanpa alasan penyidik memutuskan menahan Meirizka di Jakarta.
Harli mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.
"Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli dilansir dari detikNews, Rabu (13/11/2024).
Harli menyebut, proses pemindahan tahanan akan dilakukan besok.
"Kamis Tersangka MW (Meirizka Widjaja) akan dipindahkan ke Jakarta," kata Harli.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rahmat, Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.
Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)