Kata Kajati Jatim soal Penahanan Ibunda Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Kata Kajati Jatim soal Penahanan Ibunda Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 11:48 WIB
Penahanan Ibunda Ronald Tannur dipindah ke Jakarta
Penahanan Ibunda Ronald Tannur dipindah ke Jakarta/Foto: Istimewa
Surabaya -

Penahanan Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dipindahkan ke Jakarta, Kamis (14/11/2024) pagi. Sebelumnya, ia ditahan di tahanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, pemindahan tahanan dilakukan hari ini sekitar pukul 08.00 WIB. Meirizka naik pesawat dari Bandara Juanda menuju Jakarta.

"Pemindahan dengan menggunakan Maskapai Citilink flight no QG 177," kata Mia dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia menyebut, pemindahan ini merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung. Hal ini berdasarkan surat perintah pemindahan tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 Tanggal 12 November 2024.

"Tim dari Kejati Jatim telah membawa satu orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul). Dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul)," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut, Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668/M.5/ Fd.1/11/2024.

"Dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Mia menyatakan pemindahan para tahanan berdasarkan SOP dan pengawalan ketat. Mulai dari Kejati Jatim hingga penerbangan menuju Jakarta.

"Diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dimaksud," tuturnya.




(pfr/hil)


Hide Ads