
Beda Sikap Tersangka Makar soal Wacana Diampuni Jokowi
Wacana amnesti dan abolisi untuk para tersangka kasus dugaan makar yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra mendapat respons berbeda dari sejumlah pihak.
Wacana amnesti dan abolisi untuk para tersangka kasus dugaan makar yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra mendapat respons berbeda dari sejumlah pihak.
"Kalau dalam tahap penyidikan polisi, itu cukup surat penghentian penyidikan. (Sesuai) yang diberikan kepada Polri oleh UU, KUHAP," kata Alamsyah.
Keluarga menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan itu.
Pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, sepakat soal wacana amnesti dan abolisi untuk tersangka kasus makar yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra.
"Polisi saja. Kalau amnesti dan abolisi setelah selesai di pengadilan. Terdakwa saja belum," kata Tonin Tachta.
Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, bicara soal peluang amnesti dan abolisi untuk tersangka kasus dugaan makar. Bagaimana penjelasan Yusril?
Eggi berpendapat penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus makar.
Eggi Sudjana tetap mendesak penyidik untuk menyetop kasus makar. Menurutnya, unsur makar tidak terpenuhi dalam kasusnya itu.
Yusril menyebut kliennya hanya memberikan uang untuk kegiatan aksi, bukan untuk kegiatan makar ataupun pembelian senjata api ilegal.
Yusril mengaku ditelepon oleh seorang kawan Habil Marati yang memintanya untuk memberikan pendampingan hukum.