Polisi mengungkap peran 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang telah ditetapkan tersangka usai memproklamasikan kemerdekaan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Mereka terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau makar.
Ketiga tersangka memproklamirkan berdirinya KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw pada Jumat (9/6) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, polisi mengamankan 19 orang aktivis KNPB.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan dari 19 orang diamankan 3 di antaranya yakni UK, YY dan WY ditetapkan tersangka kasus makar. UK merupakan Sekjen KNPB Maybrat dan Sorong Raya yang menjadi inisiator kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (UK) yang mengkoordinir dan inisiator kegiatan di Kampung Sarwom Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw ini," ucap Bendot kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Sementara tersangka YY dan WY merupakan anggota KNPB yang ikut serta membantu memproklamasikan kemerdekaan. WY bertugas mengamankan kegiatan deklarasi sedangkan YY merupakan intel dalam struktur organisasi KNPB.
"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," jelas Bendot.
![]() |
16 Aktivis KNPB Dipulangkan
Bandot mengungkap pihaknya mengamankan 19 aktivis KNPB di Tambrauw terkait kasus makar. Namun 16 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan makar.
"Iya, (16 orang) sudah dipulangkan sejak hari Sabtu setelah dilakukan interogasi dan mereka tidak memenuhi unsur makar dan pasal 55," terangnya.
Sementara Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho mengatakan 16 orang yang dipulangkan sudah membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat. Mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan melawan hukum lagi.
"Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI," jelasnya.
(hsr/ata)