
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mayjen (Purn) Soenarko ke Kejaksaan.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mayjen (Purn) Soenarko ke Kejaksaan.
Pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Fery Firman Nurwahyu mengungkapkan hubungan antara kliennya dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Soenarko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri soal kasus kepemilikan senpi ilegal pada Mei 2019. Penyidik mencecar Soenarko dengan 28 pertanyaan.
Mantan Danjen Kopassus Soenarko dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Pemanggilan ini untuk keperluan pemberkasan perkara dan kepastian hukum.
Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemanggilan kembali mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Soenarko, Fery Firman Nurwahyu, mengatakan pemanggilan kliennya oleh Bareskrim terkait KAMI.
Mayjen (Purn) Soenarko tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Soenarko batal hadir karena sedang menjalani pemeriksaan medis atau medical check up.
Bareskrim Polri akan memanggil Mayjen (Purn) Soenarko besok. Soenarko dipanggil atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal pada tahun 2019.