Ini Peran 3 Aktivis KNPB Tambrauw Tersangka Kasus Proklamasikan Kemerdekaan

Papua Barat Daya

Ini Peran 3 Aktivis KNPB Tambrauw Tersangka Kasus Proklamasikan Kemerdekaan

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 11 Jun 2023 10:54 WIB
Penangkapan 19 Aktivis KNPB di Tambrauw, Papua Barat. Dokumen Istimewa
Foto: Penangkapan 19 Aktivis KNPB di Tambrauw, Papua Barat. (Dokumen Istimewa)
Tambrauw -

Polisi mengungkap peran 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya yang menjadi tersangka kasus makar. Ketiganya terbukti memprovokasi warga usai memproklamasikan kemerdekaan.

Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkap salah satu tersangka berinisial UK merupakan Sekjen KNPB Maybrat dan Sorong Raya. UK menjadi inisiator dan mengkoordinir berdirinya KNPB serta memproklamirkan kemerdekaan.

"Dia (UK) yang mengkoordinir dan inisiator kegiatan di Kampung Sarwom Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw ini," ucap Bendot kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendot melanjutkan, dua tersangka lainnya yakni pria inisial YY dan WY. Keduanya turut serta membantu UK untuk memproklamasikan kemerdekaan.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," jelas Bendot.

Bendot mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 19 aktivis KNPB di Tambrauw. Namun 16 orang lainnya dipulangkan setelah perbuatannya tidak memenuhi unsur makar.

"Iya, (16 orang) sudah dipulangkan sejak hari Sabtu setelah dilakukan interogasi dan mereka tidak memenuhi unsur makar dan pasal 55," terangnya.

Sementara Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho menuturkan 16 orang yang dipulangkan sudah membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat. Mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan melawan hukum lagi.

"Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, 19 aktivis KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw diamankan pada Jumat (9/6) sekitar pukul 16.00 WIT.

Mereka ditangkap usai memproklamirkan berdirinya KNPB. Polisi juga mengamankan bendera KNPB, pakaian bercorak militer KNPB, panah dan parang serta struktur organisasi.




(sar/asm)

Hide Ads