
Penghapusan KASN Digugat ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada
Perludem hingga ICW mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem hingga ICW mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
KASN meminta Bawaslu Binjai memeriksa 11 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.
Bawaslu Parepare laporkan dua ASN ke KASN karena dukung bakal calon wali kota di media sosial. Pelanggaran netralitas ASN jadi perhatian utama.
Bawaslu Mamuju laporkan 5 ASN ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Kelimanya sempat menyambut bacalon gubernur Sulbar.
Empat ASN Pemkab Luwu melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi moral oleh KASN. Satu ASN lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Bawaslu Parepare melaporkan ASN Pemkot Parepare ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas. Bawaslu menemukan bukti foto ASN tersebut hadir di acara parpol.
Bawaslu Pangkep melaporkan 6 ASN ke KASN karena diduga mengampanyekan pasangan calon bupati Pangkep. ASN yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai UU ASN.
Oknum guru PPPK di Pinrang diduga melanggar netralitas ASN dengan menyebar banner bakal calon bupati. Bawaslu telah melaporkan kasus ini ke KASN.
Jubir Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB lantaran dinilai melakukan manuver politik menjelang Pilgub NTB.