Bawaslu Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan dua ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) gegara berkomentar di media sosial (medsos) mendukung salah satu bakal calon wali kota (bacawalkot) Parepare. Dua ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Iya, ada 2 kasus baru yang kami teruskan ke KASN dugaan pelanggaran netralitas," ujar Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Rabu (4/9/2024).
Zainal mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi bahwa dua ASN tersebut mendukung salah satu bakal calon wali kota di media sosial dan grup WhatsApp (WA). Dari hasil penelusuran kedua ASN itu diduga melanggar netralitas ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat informasi awal dari media sosial dan grup WA. Kemudian kami melakukan penelusuran dan setelah kami telusuri itu memenuhi syarat untuk kami teruskan ke KASN," bebernya.
Zainal menuturkan dua ASN tersebut terindikasi menunjukkan dukungan ke bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Keduanya berkomentar dengan menyebutkan nama calon yang didukungnya.
"Mereka berkomentar dengan menyebut nama bakal calon. Ini indikasi dukungan. Kan kalau ASN dilarang berkomentar, me-like dan mendukung kandidat. Na karena kami dapatkan indikasi pelanggaran tersebut makanya kami teruskan ke KASN," tegasnya.
Ditanya terkait jabatan dua ASN yang dilapor ke KASN, Zainal mengatakan mereka ASN biasa di Pemkot Parepare. Namun kata dia, semua ASN tanpa terkecuali harus mematuhi aturan untuk tidak melanggar netralitas ASN.
"Mereka ASN biasa. Tetapi pada dasarnya sama semua bahwa ASN dilarang melanggar netralitas dengan menunjukkan indikasi dukungan mereka," terangnya.
Selain dua kasus baru tersebut, ada satu kasus yang telah keluar hasilnya dari KASN. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi ringan dengan memberikan sanksi moral.
"Yang kasus pertama yang kita tangani itu sudah keluar hasilnya dari KASN. Tembusan dari KASN yakni diberikan sanksi moral. Ini termasuk sanksi ringan," jelasnya.
(hsr/hsr)