Bawaslu Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan 6 ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai diduga mengampanyekan bakal pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA). Keenam ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Sudah diteruskan ke KASN. Kami menunggu proses dari KASN," kata Komisioner Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata di Kantor Bawaslu Pangkep, Selasa (30/7/2024).
Yulianto mengatakan sudah memanggil seluruh ASN yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi. Hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas itu kemudian dikirimkan ke KASN untuk merekomendasikan pemberian sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerusan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas 6 orang ASN itu sudah sejak 12 Juli lalu," tambah Yulianto.
Dia menegaskan, ASN yang diduga terlibat dalam video bukan sosok lurah. Menurut dia, video beredar terkait ASN diduga mempromosikan pasangan MYL-ARA tidak disampaikan secara langsung oleh lurah.
"Framing-nya ji itu lurah yang di video. (Tetapi) kalau dari kami itu, mau lurah mau kadis (kepala dinas) yang penting ASN," tegasnya.
Namun dia tidak merinci posisi maupun nama ASN yang diduga melanggar netralitas itu. Yulianto menambahkan, Bawaslu tidak menggunakan UU Pemilu dalam proses dugaan pelanggaran netralitas ASN tapi menggunakan UU Nomor 20 tentang ASN.
"Soal nama-nama itu masuk informasi yang dikecualikan. Nanti saja setelah putusan dari KASN keluar, BKD akan sampaikan itu," ujar Yulianto.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, sejumlah ASN berkumpul di sebuah ruangan. Salah satu oknum ASN yang kemudian berbicara di depan kamera menyatakan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon dan wakil bupati Pangkep.
"Kira-kira bisa maki lawan ki, ada semua mi lurah, seklur. Ada mi Seklur Mappasaile, Jagong. Di mana bisa nu tumbang (kamu tumbangkan) ini MYL-ARA," kata oknum ASN dalam video tersebut.
(sar/ata)