Bawaslu Pinrang Laporkan Oknum Guru PPPK Pasang Banner Eks Bupati Irwan Hamid

Bawaslu Pinrang Laporkan Oknum Guru PPPK Pasang Banner Eks Bupati Irwan Hamid

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 05 Jul 2024 20:45 WIB
Kanto Bawaslu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kanto Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melanggar netralitas ASN usai memasang dan menyebar banner bakal calon bupati yang juga mantan bupati Pinrang Irwan Hamid. Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan melaporkan oknum guru PPPK tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dari Panwascam sudah plenokan dan kita sisa meneruskan ke KASN untuk dugaan pelanggaran netralitas dari salah satu guru PPPK di Pinrang," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Jumat (5/7/2024).

Fitriani mengatakan dari hasil penelusuran, oknum guru PPPK tersebut terbukti memasang dan menyebar banner mantan bupati Pinrang, Irwan Hamid di rumah warga. Namun Bawaslu tidak merinci bukti yang didapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penelusuran betul dia itu guru PPPK dan dia betul yang memasang (banner Irwan Hamid)," katanya.

Dia mengaku telah menyampaikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil. Dia berharap Pemkab Pinrang memberikan atensi terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

"Terkait netralitas ASN ini kami memang perlu dibantu untuk melakukan sosialisasi untuk netralitas ASN. Kami sudah memberikan imbauan ke Pak Pj terkait netralitas ASN dan alhamdulillah direspon baik," katanya.

Fitriani menuturkan dalam kondisi belum ada kandidat, maka Bawaslu hanya bisa memproses untuk pelanggaran netralitas ASN. Adapun untuk kandidat atau parpol yang memanfaatkan ASN tidak bisa diproses.

"Kami belum bisa memberikan sanksi karena belum ada pasangan calon karena inikan pemilihan untuk pemilihan kepala daerah dan gubernur tentu regulasi yang ada di pemilu dan pilkada itu berbeda," paparnya.

Untuk diketahui, oknum guru PPPK tersebut diduga memasang dan menyebar banner Irwan Hamid di rumah warga di Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang pada Sabtu (22/6). Bawaslu Pinrang pun turun mengusut kasus tersebut.

"Sementara dilakukan penelusuran terkait informasi awal yang kami dapatkan (dugaan oknum guru PPPK sebar banner Irwan Hamid)," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani kepada detikSulsel,Kamis(27/6).




(hsr/ata)

Hide Ads