Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan seorang ASN Pemkot Parepare terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ASN tersebut dilaporkan karena diduga mengikuti agenda partai politik (parpol).
"Saat ini ada satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kami teruskan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Sabtu (10/8/2024).
Zainal menjelaskan Bawaslu memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran salah satu ASN tersebut ke KASN setelah mendapatkan informasi awal dari foto yang bersangkutan saat hadir di acara salah satu partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ASN biasa, jadi berdasarkan informasi awal yang disampaikan ke kami melalui fotonya kami menelusuri dan memutuskan bahwa ini diduga kuat termasuk melanggar netralitas setelah menghadiri acara salah satu parpol bulan lalu (Juli)," terangnya.
Dia menjelaskan surat ke KASN tersebut telah dikirim dan kini menunggu KASN memproses laporan tersebut. Nantinya KASN akan memutuskan ASN tersebut melanggar atau tidak termasuk dengan jenis sanksi yang didapatkan.
"Ya, nanti yang proses KASN apakah melanggar atau tidak. Disanksi atau tidaknya bergantung KASN," paparnya.
Zainal mengungkap untuk tahapan Pilwalkot Parepare, Bawaslu Parepare sejauh ini baru menangani satu kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dia pun mewanti-wanti ASN agar dapat patuh untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas.
"Sejauh ini baru satu kasus dugaan pelanggaran KASN. Ya, tentu kami selalu mengingatkan teman-teman ASN ini agar jangan melanggar netralitas. Kami sudah surati mereka agar dapat memahami aturan," ucapnya.
(asm/ata)