Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi menyebut tersangka pembunuhan jurnalis Juwita (23), Jumran sempat memberi uang santunan kematian sebesar Rp 2 juta. Menurut Mbareb, uang santunan itu diberikan dua kali dengan cara transfer ke rekening kakak ipar korban.
Uang santunan yang pertama dari Jumran. Sementara itu, yang kedua dari ibunya Jumran.
"Di sini posisinya keluarga korban belum tahu kalau ternyata Jumran membunuh korban. Jadi santunan itu diterima," sebut Mbareb, Senin (7/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah itu, keluarga korban memilih untuk tidak menggunakan uang santunan tersebut. Bahkan sepakat mengembalikannya kepada penyidik.
Menurut Mbareb, uang santunan yang diberikan tersangka kepada keluarga Juwita merupakan salah satu alibi untuk menutupi perbuatan kejinya. "Santunan itu kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat mengembalikan uang ini," terangnya.
Untuk diketahui, Juwita yang merupakan jurnalis media online dibunuh secara keji oleh Jumran yang merupakan prajurit TNI AL. Pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Juwita dibunuh dengan cara dipiting, dicekik, dan kemudian dibuang di pinggir jalan Gunung Kupang. Korban ditemukan bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.
(sun/des)