Penanganan kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23) terus bergulir. Ada 31 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saksi baru yakni kakak kandung korban nomor dua.
Menurut kuasa hukum keluarga Juwita, M. Pazri, penyidik menanyakan seputar kronologi kejadian hingga pascakejadian. Termasuk soal kapan korban mengenal tersangka.
"Total pertanyaan ada 31, masih seputar kronologi kejadian, pada saat sebelum kejadian, kenal kapan dengan tersangka, dan sebelum kejadian kapan melihat korban," ujar Pazri, Senin (7/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi tersebut, kata Pazri, belum pernah menjalani pemeriksaan di manapun. Sehingga keterangan dari saksi itu menjadi salah satu fakta penguat dari kasus yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, sudah 12 saksi diperiksa. Kesaksian dari kakak kandung korban menguatkan fakta dari saksi lain yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
"Total sementara ada 12 saksi yang diperiksa," sebutnya.
Untuk diketahui, Juwita yang merupakan jurnalis media online dibunuh secara keji oleh Jumran yang merupakan prajurit TNI AL. Pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Juwita dibunuh dengan cara dipiting, dicekik, dan kemudian dibuang di pinggir jalan Gunung Kupang. Korban ditemukan bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.
(sun/des)