Modifikasi Tangki Mobil, Dua Pria Sumenep Jual Pertalite Ilegal di Denpasar

Modifikasi Tangki Mobil, Dua Pria Sumenep Jual Pertalite Ilegal di Denpasar

Ahmad Firizqi - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 21:18 WIB
Kedua terdakwa kasus tindak pidana migas, Baihaki (26) dan Patholla (34) saat menjalani sidang di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/8/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Kedua terdakwa kasus tindak pidana migas, Baihaki (26) dan Patholla (34) saat menjalani sidang di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/8/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Baihaki (26) dan Patholla (34) didakwa menjual BBM Subsidi jenis Pertalite tanpa izin di Denpasar, Bali. Dua pria asal Sumenep, Jawa Timur, itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Kade Widiatmika, menyebut kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," ujar Jaksa, Kamis.

Kasus ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Bali menyelidiki terkait laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana migas di wilayah Denpasar pada Jumat 9 Mei 2025. Petugas memantau mobil Avanza putih berpelat M 1153 TT bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU Kreneng pada pukul 11.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Setelah mengisi BBM, mobil tersebut pergi menuju sebuah warung Annurzi di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Petugas melihat keduanya menurunkan empat jeriken berisi pertalite.

"Saat melakukan pengecekan, ditemukan 16 buah jeriken masing-masing berisi Pertalite yang baru saja dibeli para terdakwa. Dan BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung seputaran Denpasar," terang Jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baihaki dan Patholla membeli pertalite di SPBU Kreneng Denpasar dengan harga Rp 10 ribu per liter yang diisikan ke dalam tangki minyak mobil. Jaksa menyebut tangki mobil terdakwa sudah dimodifikasi. Sehingga Pertalite yang dibeli para terdakwa bisa langsung dialirkan ke jeriken di bagian belakang mobil.

Masing-masing jeriken bisa menampung 34 liter Pertalite yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 400 ribu per jeriken. "Para terdakwa akan menjual BBM tersebut dengan cara keliling menawarkan ke warung-warung Madura di seputaran kota Denpasar," imbuh JPU.

Akibat praktek tersebut, para terdakwa disebut tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM khusus penugasan jenis Pertalite. Jaksa menyebu keduanya diamankan pada hari yang sama pukul 13.00 Wita.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads