
BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.
Sebelumnya, memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non-ASN, di antaranya ketua RT/RW, pegawai non-ASN, dan perusahaan/badan usaha.
Bagi anak peserta BP Jamsostek yang meninggal akan memperoleh beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya untuk 1 orang anak Rp 12 juta.