
Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta, baik secara online lewat aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta, baik secara online lewat aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan gaji 5,7% untuk masa pensiun. Manfaatnya mencakup pembayaran tunai dan klaim sebagian.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan pencairan JHT hingga Rp 15 juta sebelum pensiun. Pelajari syarat dan cara klaim melalui aplikasi JMO.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta lewat aplikasi JMO. Proses klaim jadi lebih mudah dan cepat tanpa antre
BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi JMO. Begini cara dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35.000 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga Maret 2025, meningkat 100% dibanding tahun lalu.
Mudik memerlukan biaya besar, tapi pekerja bisa dapat Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT. Simak cara dan syaratnya di sini!
Pelajari cara mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan syarat klaimnya.
Pencairan Jamin (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah menyentuh level 90%. Sementara, pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat menyentuh 70%.