Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bantuan ini diberikan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
BPU sendiri merupakan jenis BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang mencakup pekerja seperti freelancer, pedagang, seniman, petani, nelayan dan sebagainya. Dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bantuan ini memangkas iuran bulanan yang semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.
Berikut detikSumbagsel sajikan ketentuan iuran JKK-JKM 2026 terbaru, Yuk simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja yang Berhak Dapat Diskon?
Sasaran utama dari diskon 50% iuran JKK-JKM ini adalah pekerja transportasi yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja, di antaranya:
- Driver Ojol & Ojek Pangkalan: Pengemudi ojek berbasis platform maupun konvensional
- Kurir Logistik: Pengantar paket mandiri atau di bawah aplikasi
- Sopir: Pengemudi angkutan umum atau kendaraan logistik
Perlu dipahami, jika kebijakan ini berlaku bagi peserta lama atau yang baru mendaftar program di tahun 2026.
Persyaratan Penerima Diskon 50% Iuran JKK-JKM
Meskipun terlihat menyeluruh, akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, menyebutkan jika diskon ini tidak berlaku untuk peserta yang memang iurannya telah 'gratis'.
"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD)," kata Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Durasi Diskon 50% Iuran JKK-JKM
Diskon 50% JKK-JKM untuk pekerja transportasi berlaku selama 15 bulan.
"Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," ujar Indah.
Sebagai informasi, JKK adalah program perlindungan yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja.
Sedangkan, JKM adalah manfaat yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Cara Mendaftar BPU
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua cara pendaftaran yaitu melalui online dan lewat kantor cabang.
1. Pendaftaran Online
- Kunjungi situs https:/bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)"
- Masukkan alamat email dan kode CAPTCHA. lalu tekan "Daftar"
- Cek email masuk dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran setelah melakukan kode iuran melalui email.
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau yang dapat diambil di Kantor Cabang terdekat.
2. Pendaftaran di Kantor Cabang
- Pergi ke kantor cabang terdekat.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Detikers akan mendapatkan jumlah iuran yang perlu dibayar.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Apabila pembayaran iuran berhasil, maka akan mendapatkan sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Demikian informasi mengenai diskon 50% iuran JKK-JKM bagi para driver dan sopir. Semoga bermanfaat ya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
