Diskon 50% Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan, Ini Ketentuannya

Diskon 50% Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan, Ini Ketentuannya

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 16:40 WIB
Kantor BP Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BP Jamsostek
Medan -

Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran berupa diskon hingga 50% untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Program JKK dan JKM?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang kerja. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Diskon 50% Program JKK dan JKM

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, ternyata tidak kebijakan diskon 50% tidak berlaku untuk semua orang, program ini diperuntukkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), akan tetapi dikecualikan bagi peserta BPU yang iurannya bersumber dari APBN/APBD.

BPU sektor transportasi akan mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM selama periode Januari 2026 - Maret 2027, sedangkan BPU selain sektor transportasi akan mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM selama periode April - Desember 2026.

Meskipun peserta hanya membayar setengah dari iuran, hak setiap peserta masih sama tanpa mengurangi manfaat JKK dan JKM.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berikut adalah manfaat jika menjadi peserta program JKK:

  • Homecare Service
  • Santunan meninggal 48x upah
  • Santunan cacat total tetap 56x upah
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja

- 100% upah 12 bulan pertama

- 50% upah bulan berikutnya - sembuh

  • Program Kembali Bekerja
  • Penggantian biaya Transport (darat Rp5 juta, laut Rp 2 juta, dan udara Rp 10 juta)

Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Berikut adalah manfaat jika menjadi peserta program JKK:

  • Santunan kematian
  • Biaya pemakaman
  • Santunan berkala 24 bulan
  • Total manfaat santunan Rp 42 juta
  • Manfaat beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Menko PM Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads