
Pencairan JHT Eks Pekerja Sritex Sudah 90%, JKP Capai 70%
Pencairan Jamin (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah menyentuh level 90%. Sementara, pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat menyentuh 70%.
Pencairan Jamin (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah menyentuh level 90%. Sementara, pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat menyentuh 70%.
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex terdampak PHK.
Aset PT Sritex kini dikuasai kurator setelah pailit. Opsi penyewaan aset muncul untuk mempekerjakan kembali korban PHK. Potensi lapangan kerja baru diharapkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua bagi eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pekerja Sritex yang PHK akan menerima THR dan berpeluang kembali bekerja dalam dua minggu.
BPJS Ketenagakerjaan bakal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dilakukan secara bertahap mulai besok.
Pelajari cara mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan syarat klaimnya. Dapatkan informasi lengkapnya!
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Ini mempengaruhi pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim Rp 48,06 triliun untuk 3,52 juta peserta dan ahli waris sepanjang Januari-Oktober 2024.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko, laporkan kinerja ke DPR. Klaim JKP capai Rp 292 miliar, JHT Rp 35 triliun, dan manfaat lainnya.