Cara Cek Saldo hingga Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo hingga Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 01:00 WIB
ILUSTRASI. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya -

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dirancang untuk memberikan jaminan kestabilan keuangan saat memasuki masa pensiun. Melalui program ini, peserta dapat memantau saldo yang telah terakumulasi sejak pertama kali bekerja atau terdaftar sebagai peserta.

Pengecekan saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Besaran saldo setiap peserta pun berbeda-beda, tergantung pada gaji yang diterima serta lama masa kerja. Lantas, bagaimana cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mencairkannya?

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengecek saldo JHT kini semakin praktis berkat kehadiran aplikasi JMO yang bisa diakses langsung dari ponsel. Tanpa perlu datang ke kantor, peserta dapat memantau saldo secara real-time hanya dalam beberapa langkah sederhana. Berikut panduan lengkap cara cek saldo JHT melalui aplikasi JMO yang mudah diikuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Setelah masuk, klik opsi Cek Saldo.
  • Pilih akun kepesertaan.
  • Klik Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tersimpan pada akun JMO.

Selanjutnya, saldo JHT akan muncul beserta rincian data terakhir seperti status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayarkan, tanggal pembayaran terakhir, serta program yang diikuti.

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan saldo JHT semakin mudah dan fleksibel. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih metode pencairan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing. Berikut dua cara mencairkan saldo JHT yang bisa dilakukan dengan praktis.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  • Akses laman layanan Lapakasik di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk mengecek kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta diminta melengkapi data sesuai petunjuk pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Jika proses berhasil, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal serta kantor cabang tujuan.
  • Peserta kemudian akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai jadwal (siapakan dokumen asli).
  • Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Pindai QR code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
  • Setelah itu, peserta melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses selanjutnya dilakukan di kantor cabang hingga tahap wawancara selesai.
  • Dana manfaat JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Sumber Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT berasal dari iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan peserta, yang ditanggung bersama antara pekerja (2%) dan perusahaan (3,7%), serta hasil pengembangan investasi sekitar 5% per tahun.

Adapun produk atau instrumen investasi yang biasa digunakan sebagai medium pengembangan saldo JHT yakni obligasi dan surat berharga yang diperdagangkan di pasar efek.

Manfaat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Dana ini akan dibayarkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi salah satu kondisi berikut.

  • Memasuki usia 56 tahun
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum kembali bekerja
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Selain pencairan penuh, JHT juga dapat dicairkan sebagian untuk kebutuhan tertentu, yaitu persiapan masa pensiun maksimal 10% dari saldo, atau pembelian rumah maksimal 30% dari saldo. Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat dicairkan satu kali.

Demikian ulasan mengenai cara cek saldo dan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads