BPJS TK Makassar Bantah Batasi Kuota Antrean, Klaim Layani 200 Orang Sehari

BPJS TK Makassar Bantah Batasi Kuota Antrean, Klaim Layani 200 Orang Sehari

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 13 Feb 2026 20:58 WIB
Warga mengambil nomor antrean di pos satpam kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Foto: Warga mengambil nomor antrean di pos satpam kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah membatasi kuota nomor antrean untuk pelayanan cuma 25 orang yang membuat warga antre sejak subuh. Pihak BPJS TK mengklaim bisa melayani 200 peserta per hari.

"Tidak benar bahwa antrian layanan di BPJS Ketenagakerjaan Makassar hanya 25-30 peserta per hari, dapat dilihat dari rincian di atas," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Dia juga menegaskan bahwa antrean pelayanan tidak dibuka sejak subuh. Antrean manual, online dan antrean via Sistem Layanan Antrian (SISLA) dibuka mulai pukul 08.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar bahwa antrian dibuka sejak subuh karena baik sistem antrian manual maupun online, menggunakan sistem yang sama yaitu Sistem Layanan Antrian (SISLA) yang dibuka sejak pukul 08.00," jelasnya.

Dia mengakui bahwa pihak pengamanan kantor melakukan pengaturan warga yang datang lebih awal. Namun antrean pelayanan tidak diberikan sebelum pukul 08.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Di pagi hari, tentunya petugas keamanan wajib mengatur kedatangan peserta sehingga berjalan tertib dan teratur. Namun, tidak ada antrian yang diberikan sebelum jam layanan yaitu pukul 08.00," bebernya.

Hary mengimbau agar warga penerima manfaat yang hendak ke BPJS-TK Makassar agar menggunakan layanan antrean online. Apalagi tersedia sejumlah kantor cabang kanal antrean yang bisa dimanfaatkan.

"BPJS Ketenagakerjaan Makassar mempunyai beberapa kanal layanan selain ke Kantor Cabang, yaitu melalui aplikasi JMO (untuk klaim saldo JHT <15jt) dan melalui website lapak asik (www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau unit layanan yang ada di MPP Gowa, PTSP Takalar, PTSP Kota Makassar," tuturnya.

Sistem antrian dilakukan secara online melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan 2 cara. Yakni terjadwal datang ke kantor cabang atau terjadwal melalui wawancara online.

"Peserta bisa memilih hari dan jam kedatangan pada sistem antrian sesuai keinginan dan jadwal yang tersedia," katanya.

Hary memastikan pihaknya tetap melayani antrian manual di kantor cabang untuk peserta yang kesulitan atau belum melek sistem antrian online untuk layanan non JHT, informasi dan kepesertaan.

Bahkan, Harry menyebut rata-rata penerima manfaat yang dilayani mencapai 200 orang per hari. Jumlah layanan ini dapat dimonitoring melalui Sistem Layanan Antrian (SISLA) hingga ke kantor pusat.

"Jika dirata-rata, Peserta yang dilayani Kantor Cabang Makassar sekitar lebih dari 200 peserta per hari yang terdiri dari layanan onsite baik dengan sistem antrian manual dan sistem antrian terjadwal, maupun layanan wawancara online," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengeluhkan kuota nomor antrean yang terbatas untuk mendapatkan pelayanan di kantor BPJS TK Makassar. Warga mengantre sejak subuh di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (13/2).

Salah seorang warga Jalan Andi Tonro Makassar bernama Sibo Deng Iji (62) mengaku datang setelah salat subuh. Dia sengaja datang cepat agar bisa mendapat bagian nomor antrean.

"Setengah enam sampai di sini, urus BPJS ketenagakerjaannya bapak (suami)," kata Sibo kepada detikSulsel di lokasi.

Sementra warga Pulau Barrang Caddi bernama Rasna (41) mengaku sudah dua hari harus antre di depan kantor BPJS KT. Dia membenarkan jika harus datang pagi buta untuk bisa dapat antrean.

"Mulai tadi setengah tujuh saya datang, tapi tidak lama antre karena tidak terlalu banyak orang. Saya dari kemarin, mau pencairan, tapi kemarin diperiksa datanya, datanya tidak ditemukan jadi datang lagi hari ini," jelasnya.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads