Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Tanpa Paklaring Bisa!

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Tanpa Paklaring Bisa!

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 01 Apr 2026 20:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya -

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah. Bahkan, kamu bisa mencairkannya tanpa perlu paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.

Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat, alur, dan cara klaim yang perlu dipahami. Supaya nggak bingung, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mengajukan klaim JHT setelah memenuhi beberapa ketentuan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Sudah berhenti bekerja, resign, PHK, atau pensiun.
  • Masa tunggu minimal 1 bulan sejak tanggal berhenti kerja.
  • Tidak sedang bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu.
  • Status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
  • Data peserta sudah diperbarui.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim JHT, peserta perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan. Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

1. Mengundurkan Diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

2. Usia Pensiun

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Cacat Total

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan NKRI untuk WNI

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan NKRI untuk WNA

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

6. Klaim 10%

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

7. Klaim 30% untuk Perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Mencairkan JHT kini makin praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Khusus untuk saldo di bawah Rp 15 juta, peserta dapat mengajukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun.
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua", kemudian klik "Klaim JHT".
  • Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih alasan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu lanjutkan.
  • Periksa data diri, kemudian klik "Sudah" jika sudah sesuai.
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif. Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali data, lalu klik "Konfirmasi". Pengajuan selesai.
  • Peserta dapat memantau proses pencairan melalui menu "Tracking Klaim".

Cara Klaim JHT lewat Lapak Asik

Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta, proses klaim dilakukan melalui layanan online Lapak Asik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui layanan ini, peserta tetap bisa mengajukan pencairan tanpa harus antre lama di kantor cabang. Berikut langkah-langkah pengajuannya.

  • Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
  • Jika lolos verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas.
  • Lakukan proses wawancara melalui video call (pastikan dokumen asli tersedia).
  • Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
  • Demikian cara mencairkan saldo JHT 100 persen tanpa paklaring, baik untuk saldo di bawah maupun di atas Rp 15 juta.
  • Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses klaim berjalan lancar.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads