
Cek di Sini! Sederet Keringanan Pajak di Tengah Corona
Pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari COVID-19. Ini daftarnya.
Pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari COVID-19. Ini daftarnya.
Apindo menilai insentif keringanan pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi virus Corona belum cukup menekan masalah para pelaku usaha.
Untuk mengantisipasi dampak wabah COVID-19, pemerintah juga menyiapkan sederet insentif pajak. Ini dia daftarnya.
Langkah pemerintah memberikan beberapa insentif pajak dinilai dapat menjaga likuiditas perusahaan di tengah ancaman virus Corona alias COVID-19.
"Saya bilang kalau cuma wacana, mendingan nggak usah, nggak usah PHP, pemberi harapan palsu,"
Pemerintah menetapkan 18 sektor usaha di luar manufaktur dapat insentif keringanan pajak. Aturannya direncanakan terbit pekan depan.
Perusahaan media dan pers mendapat keringanan pajak seiring dengan perluasan insentif pencegahan dampak virus Corona ke 18 sektor usaha di luar manufaktur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengusulkan industri pengolahan ikan dapat insentif pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama 6 bulan.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.
"Kita juga tidak ingin moral hazard terjadi. Kita identifikasi industri ini sudah sakit sebelum COVID-19 tidak, jangan sampai mendompleng sakit,"