Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 1.616.673 unit kendaraan, baik motor dan mobil di Sulsel menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp 600 miliar. Bapenda mengaku ada sejumlah penyebab sehingga kendaraan itu terdata belum membayar.
Data yang dihimpun dari Bapenda Sulsel dilaporkan ada 3.527.438 unit kendaraan bermotor yang berkewajiban membayar pajak. Dari data tersebut sebanyak 1.910.765 di antaranya tercatat sudah membayar pajak.
"(Kendaraan sudah membayar pajak) 1.910.765 unit. (Dari total kendaraan itu potensi tunggakan PKB) sekitar Rp 500-Rp 600 miliar," ujar Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka kepada detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriady mengatakan rata-rata penunggakan pajak berkisar antara 3 hingga 5 tahun ke atas. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya kendaraan yang sudah berpindah domisili, rusak berat, atau terkena bencana alam.
"(Kendaraan yang menunggak pajak) rata-rata 3-5 tahun ke atas. (Penyebabnya) Kendaraan sudah berpindah domisili, rusak berat, terkena bencana alam," ungkapnya.
Satriady mengungkapkan Bapenda Sulsel telah menerapkan berbagai kebijakan agar warga taat membayar pajak. Salah satunya, dengan memberikan insentif pajak dan menambah akses layanan pembayaran melalui kerja sama dengan bank hingga gerai perbelanjaan.
"Selain itu, inovasi pembayaran PKB secara digital serta pembukaan gerai dan kedai Samsat di seluruh kecamatan yang di kabupaten/kota di Sulsel," tuturnya.
Pada 2024 ini, lanjut Satriady, Bapenda Sulsel juga menerapkan target khusus kepada tiap pegawainya melalui aplikasi Tappaka atau Tagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan. Kata dia, tiap pegawai diwajibkan mencapai target tunggakan pajak sesuai dengan jenjang jabatannya.
"Kemudian kegiatan razia/pemeriksaan pajak kendaraan bersama-sama dengan mitra kepolisian dan Jasa Raharja. Door to door ke rumah wajib pajak, kegiatan OTT (Operasi Tempel-tempel) untuk mengingatkan wajib pajak terkait jatuh tempo PKB-nya. Penerapan ETLE/tilang elektronik dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) dan pembayaran PKB kendaraan dinas," bebernya.
Satriady membeberkan realisasi penerimaan PKB per 20 Oktober 2024 baru mencapai Rp 1,308 triliun. Angka itu sekitar 76,88% dari target sebesar Rp 1,702 triliun.
"Realisasi PKB per 20 Oktober 2024 sebesar Rp 1,308 triliun lebih," ungkapnya.
(sar/hsr)